Polsek Pasar Kemis mengeluarkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar pekerjaan di swasta
- Melanjutkan sekolah/kuliah/perguruan tinggi (swasta)
- Pindah tempat tinggal
Persyaratan SKCK baru:
- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar fotokopi KK
- 1 lembar fotokopi Akte Kelahiran
- 4 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah
- Fotokopi surat keterangan pindah (khusus untuk keperluan pindah tempat tinggal)
- Pemohon datang sendiri untuk mengisi formulir lembar pernyataan (tidak dapat diwakilkan)
Persyaratan SKCK perpanjangan:
- Menyerahkan lembar SKCK lama (fotokopi maupun asli) yang diterbitkan Polsek Pasar Kemis.
- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar pas foto KK
- 4 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah
- SKCK maksimal 1 tahun sejak tanggal dikeluarkan
Sesuai PP No. 6 Tahun 2016 biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Comments
Post a Comment