Persyaratan Pembuatan SKCK



Polsek Pasar Kemis mengeluarkan SKCK untuk keperluan:

  • Melamar pekerjaan di swasta
  • Melanjutkan sekolah/kuliah/perguruan tinggi (swasta)
  • Pindah tempat tinggal
Persyaratan SKCK baru:
  1. 1 lembar fotokopi KTP
  2. 1 lembar fotokopi KK
  3. 1 lembar fotokopi Akte Kelahiran
  4. 4 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah
  5. Fotokopi surat keterangan pindah (khusus untuk keperluan pindah tempat tinggal)
  6. Pemohon datang sendiri untuk mengisi formulir lembar pernyataan (tidak dapat diwakilkan)
Persyaratan SKCK perpanjangan:
  1. Menyerahkan lembar SKCK lama (fotokopi maupun asli) yang diterbitkan Polsek Pasar Kemis.
  2. 1 lembar fotokopi KTP
  3. 1 lembar pas foto KK
  4. 4 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah
  5. SKCK maksimal 1 tahun sejak tanggal dikeluarkan
Sesuai PP No. 6 Tahun 2016 biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Comments